Home > Teknologi

Belanja Online Kena Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu: Ini Aturan Detailnya

Setiap belanja online di e-commerce di atas Rp 5 juta kini wajib kena bea materai Rp 10 ribu.
Belanja online di atas Rp 5 juta kini kena tarif bea cukai Rp 10 ribu.
Belanja online di atas Rp 5 juta kini kena tarif bea cukai Rp 10 ribu.

Belanja online akhirnya kena pajak. Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru belanja online dengan nominal tertentu dengan membayar bea materai Rp 10 ribu.

Aturan ini dibuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transaksi belanja online platform digital.

Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan pengenaan bea materai untuk transaksi belanja di e-commerce ini tidak akan mengganggu jual beli online.

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan

Berikut aturan Bea Materai untuk Belanja Online di E-commerce:

- Setiap transaksi belanja online di atas Rp 5 juta wajib memakai materai Rp 10 ribu.

- Aturan ini tertuang pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

- Penerapan bea materai ini untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan adil.

- Pengenaan bea meterai bukan merupakan jenis pajak baru

- Ada klausa baru terms and conditions atau syarat dan ketentuan dalam transaksi e-commerce.

Transaksi Apa saja yang Wajib Materai Rp 10 Ribu?

Dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000 seperti disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, adalah dokumen sebagai berikut:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

× Image