Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Fungsi, Tugas Wewenang LPS
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian Nasional. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Nasional, sehingga stabilitas sistem perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Berawal dari krisis moneter pada tahun 1998 silam, yang terjadi di kawasan Asia pada saat itu, tak terkecuali di Indonesia, yang kemudian berimbas pada krisis perbankan. Hal ini ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.
Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Pemerintah Indonesia lantas memandang perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Maka, pada tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Peran LPS Pasca Diterbitkannya UU PPKSK
Semakin strategisnya peran dan fungsi LPS, pemerintah Indonesia lalu memperluas mandat LPS dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Melalui UU PPKSK tersebut, LPS mendapat mandat baru yaitu penambahan dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank). Selain itu, LPS juga turut serta berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan. Sejalan dengan perluasan mandat tersebut, pada tahun 2017, LPS melakukan transformasi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut..
Peran LPS Pasca Diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020
Pada tahun 2020, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki kewenangan baru antara lain:
- Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas;
- Memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah, dan
- Melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9. Menjatuhkan sanksi administratif.