Home > Uang

SLIK OJK vs BI Checking: Mana yang Dipakai Sekarang?

Apa beda BI Checking dan SLIK OJK?
OJK
OJK

Jika kamu pernah meminjam uang di bank atau lembaga pembiayaan non-bank, tentu kamu familier dengan kata BI Checking (Sistem Informasi Debitur/SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentu kamu bertanya, apa sih beda keduanya? Mana yang dipakai dan mana yang tidak dipakai lagi? Atau kedua-duanya masih digunakan hingga saat ini?

Jadi, per 1 Januari 2018 BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK yang dikelola OJK. Pergantian ini wajar sekali ya karena otoritas pengatur lembaga keuangan ada di OJK, bukan di BI lagi.

SLIK ini untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur.

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, kamu diharapkan menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisasi angkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Berikut hal-hal yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh Sobat Sikapi yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK. Simak yuk!

Pertama, GRATIS.

Individu atau badan usaha yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

Kedua, CEPAT.

Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Ketiga, SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika Sobat Sikapi tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Keempat, SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI.

KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha[1].

Untuk informasi lebih lanjut, Sobat Sikapi bisa menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.

× Image