Home > Uang

Kamu Masuk Daftar Blacklist Kredit di OJK? No Worry, Ini Cara Ceknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem pengaturan untuk menentukan seseorang layak mendapat kredit atau tidak.
Kartu kredit
Kartu kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem pengaturan untuk menentukan seseorang layak mendapat kredit atau tidak. Tujuannya, agar mereka yang sudah mendapat kredit atau pembiayaan di satu bank dengan nominal sekian, tidak dapat mendapat kredit yang sama di bank yang lain.

Atau, jika kamu sudah melampaui batas kredit sesuai kemampuan membayar kamu, maka sistem ini mengatur agar bank lain tidak memberikan kredit baru. Begitu juga buat mereka yang sudah macet kreditnya, tidak bisa meminjam ke bank lain. Jadi, sangat berguna untuk menghindari praktik gali lobang tutup lobang.

Nah, untuk mengetahui status kamu di blacklist atau tidak oleh OJK dalam hal riwayat kredit, kamu bisa ngecek dengan cara ini:

- Kunjungi https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.

- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

- Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan seperti:

Perorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.

Badan Usaha:

Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).

NPWP badan usaha.

akta pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika terdapat perubahan akta.

- Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.

- Tunggu OJK melakukan verifikasi data kamu. Kalau data sudah terverifikasi, kamu bakal dapat email dari OJK yang isinya informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

- Apabila data dan dokumen valid, ikuti instruksi ini ya:

- Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangani sebanyak tiga kali.

- Foto/scan formulir tadi dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.

- Khusus untuk permintaan perseorangan yang diwakili ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan saat verifikasi melalui WhatsApp, yaitu foto/scan:

Akta/Surat Keterangan Kematian.

Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

Jika data kamu lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui email.

- Kalau ada pertanyaan, kamu bisa hubungi:

Tel: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

WA: 081-157-157-157.

× Image