Ahamdulillah, Guru dan Dosen PNS tak Punya Tunjangan Kinerja Terima THR Plus Gaji ke-13
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi PNS. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan yang tidak memiliki tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut kebijakan ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Jadi, THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang. Kemudian, ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang. Juga, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.