Uang Rp 70 Juta Bisa Jadi Rp 5 Miliar! Tanya Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang
Nama Mbah Slamet (45 tahun) alias TH menjadi buah bibir belakangan ini. Kemampuannya "menggandakan uang" berlipat-lipat berujung pada tindakan kriminal sadis.
Mbah Slamet tidak hanya menipu para korbannya yang tergiur janji menggandakan uang tetapi juga membunuh dan mengubur korban-korbannya. Total saat ini ada 12 korban yang sebagian besar sulit dikenali lagi jasadnya.
Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Salah satu korbannya adalah PO (53 tahun) dari Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto menyampaikan kasus pembunuhan berencana berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO.
Modus keduanya, Mbah Slamet memiliki 'tangan kanan' yaitu BS. BS mengunggah ke Facebook tentang figur Mbah Slamet, orang pintar yang bisa menggandakan uang. Maka tertariklah PO dan terjadi pertemuan.
Modus ketiga, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet. Namun hasil penggandaan uang tidak terealisasi.
Dahsyatnya, Mbah Slamet mengaku dengan uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap oleh PO, Ia menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar.
Bagaimana caranya? Kemana larinya uang Rp 70 itu? Dan benarkah digandakan? "Uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," kata Mbah Slamet.
Jika benar Mbah Slamet bisa menggandakan uang sebanyak itu berarti terjadi kenaikan ribuan persen dari nilai pokok uangnya.
Dari catatan sejumlah ekonom, tidak ada lembaga investasi atau jenis bisnis yang bisa menyulap uang Rp 70 juta menjadi Rp 5 miliar dalam hitungan bulan.
Modus keempat, merasa kesal ditagih terus, Mbah Slamet mengajak bertemu dan memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida). PO meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak menuju hutan.
Mbah Slamet dan BS dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.