Bingung Mau Investasi Apa? Coba Peer to Peer Lending, Ini Keuntungannya
Banyak jalan menuju Roma. Banyak cara untuk menginvestasikan uang kamu. Tapi, tetep harus hati-hati dan jangan tergiur rayuan maut ya.
Tentu, jika kamu memiliki dana lebih, sungguh baik jika dana itu diinvestasikan ke berbagai platform investasi seperti peer to peer lending ini. Yang penting aman dan prudent ya.
Mungkin kamu baru dengar kalau kita bisa investasi di fintech jenis peer to per (P2P) lending ini. Ini mirip kamu simpan uang di produk deposito bank atau kamu beli obligasi ritel (ORI) atau sukuk ritel, terus kamu dapat imbal hasil atau bunga.
Nah, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan investasi di P2P lending ini kamu bisa mendapatkan imbal balik atas bunga atau bagi hasil yang ditawarkan pada pinjaman tersebut.
Misalnya, satu perusahaan fintech bisa menawarkan bunga atau bagi hasil di atas rata-rata bunga deposito. Hasil simpanan atau investasi kamu ini bisa diambil sesuai jangka waktu tertentu atau ada kesepakatan khusus dengan perusahaan fintech kamu simpan uang.
Investasi di produk keuangan fintech P2P lending memiliki beberapa keunggulan dan keuntungan.
Pertama, terjangkau. OJK menyebut kamu dapat memberi pinjaman pada fintech P2P lending dengan nominal mulai dari Rp100.000.
Kedua, praktis. Transaksi dapat dilakukan secara digital dan dapat dipantau setiap saat melalui aplikasi fintech P2P lending.
Sebelum bertransaksi, kamu perlu melakukan registrasi dan memenuhi prosedur seperti mengisi data pribadi, upload foto KTP dan menautkan e-sign untuk proses electronic Know Your Customer (KYC).
Ketiga, untung. Bunga dan/atau bagi hasil yang ditawarkan pada aplikasi fintech P2P lending cenderung kompetitif, sehingga memberikan imbal hasil menarik.
Keempat, durasi pendanaan pada fintech P2P lending relatif short term, yaitu di bawah satu tahun.
Fintech P2P lending dinilai sangat cocok untuk kamu yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek, namun tetap mendapatkan keuntungan.
Kelima, selain durasi, OJK menyatakan kamu dapat mendiversifikasi pendanaan berdasarkan rating risiko dan jenis pembiayaan.
Rating merupakan credit scoring atau penilaian atas risiko dari pendanaan yang diukur secara objektif oleh penyedia fintech P2P lending untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pinjaman.
Menurut OJK, rating ini dapat berupa skala A, B, C atau dalam bentuk angka. Pinjaman yang memiliki rating baik umumnya memiliki rekam jejak yang baik dan risiko gagal bayar yang rendah.
Keenam, jenis pembiayaan dapat berupa pinjaman konsumtif dan produktif. Pinjaman konsumtif umumnya memiliki tenor pelunasan yang relatif cepat, karena pinjaman digunakan untuk membeli kebutuhan konsumtif seperti mendanai pembelian gadget atau pakaian.
Sedangkan pinjaman produktif memiliki durasi dan bentuk yang beragam sesuai dengan model bisnis yang ditawarkan calon peminjam (borrower).
Adakah Risiko P2P Lending?
OJK menyebut sama seperti memanfaatkan produk keuangan lainnya, produk keuangan fintech P2P lending juga memiliki risiko, yaitu penerima pinjaman (borrower) mengalami kredit macet bahkan gagal bayar.
Hal ini dapat berakibat dana yang dipinjamkan oleh lender tidak mendapatkan keuntungan. Untuk itu, Sobat perlu mendiversifikasikan portofolio pendanaan pada fintech P2P lending.
Kamu perlu mengenali profil borrower yang akan didanai dan mengingat konsep high risk high return.
KONTEN KEREN NIH: Ribut-Ribut Asuransi Unit Link: Apa Sih Unit Link Itu?
Dalam hal ini, pendanaan yang memiliki bunga tinggi cenderung memiliki rating risiko yang relatif lebih tinggi, artinya terdapat risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Sementara, untuk pendanaan yang memiliki bunga rendah memiliki rating risiko yang rendah.
Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40740