Apa yang Dimaksud dengan Peer to Peer Lending?
Sekarang segalanya serba canggih. Meminjam uang pun bisa melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Fintech P2P lending makin mudah diakses masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech P2P lending juga memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing.
Standar peminjaman uang dari fintech P2P ini mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.
Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 menyebut fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
OJK menjelaskan fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.
Peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
Investasi di P2P lending ini memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya, namun berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite kita dan bagaimana cara mengelolanya.
ARTIKEL KEREN LAINNYA: Bingung Mau Investasi Apa? Coba Investasi di Peer to Peer Lending Saja
Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya. Jangan sampai, kita menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi.