Segudang Manfaat Reksa Dana Syariah: Halal, untuk Dana Darurat, hingga Raup Cuan!
Dana darurat semakin sering menjadi perbincangan di masyarakat terutama setelah pandemi covid-19 terjadi.
Dana darurat adalah dana yang kita miliki secara riil atau likuid untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan darurat.
Bisanya, masyarakat memiliki tabungan sebagai simpanan dana darurat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tabungan dana darurat yang dimiliki masyarakat pada umumnya hanya cukup untuk membiayai hidup selama 1-2 bulan.
Kita tentu tidak tahu kapan butuh dana darurat, namun perlu menyiapkannya dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan mulai investasi di reksa dana pasar uang syariah atau reksa dana syariah.
OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam berbagai efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
Berbeda halnya dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah dikelola dengan memperhatikan prinsip syariah, antara lain:
1. Mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
2. Portofolio investasi berisi efek-efek yang telah terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
3. Adanya mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal (cleansing).
Proses ini dilakukan oleh pihak Manajer Investasi agar portofolio reksa dana syariah senantiasa menyesuaikan dengan DES terbaru. Jika ada saham yang tidak termasuk DES, maka harus dikeluarkan dari portofolio.
4. Diikat oleh perjanjian akad syariah yakni wakalah bil ujrah yaitu akad dari investor yang menguasakan pada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengelola investasi dan atas pengelolaan tersebut, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak mendapatkan fee/ ujrah.
Manfaat Reksa Dana Syariah Pasar Uang
1. Cocok untuk jenis investasi yang membutuhkan jangka waktu singkat, kurang dari setahun. Hal ini sesuai dengan tujuan keuangan untuk menyimpan dana darurat, yaitu sifatnya likuid atau dapat diambil sewaktu-waktu jika diperlukan.
2. Returnnya cenderung lebih tinggi (antara 5-8% per tahun) jika dibandingkan dengan deposito yang hanya sekitar 3-5% saja.
3. Tidak dikenakan pajak, berbeda dengan deposito yang dikenakan pajak sebesar 20%.
4. Terjangkau, masyarakat bisa mulai berinvestasi dengan nominal Rp10.000 s.d. Rp100.000.
5. Mudah dan efisien secara waktu dan tenaga, sebab pengelolaan diserahkan pada MI sehingga investor tidak perlu melakukan analisis mendalam.
Risiko Reksa Dana Pasar Uang Syariah
1. Return reksa dana tidak pasti seperti deposito, sehingga ada kemungkinan untung dan rugi. Namun risikonya cenderung minim, berbeda halnya dengan reksa dana saham yang memiliki risiko lebih tinggi.
2. Tidak ada perlindungan dari pemerintah, jika reksa dana yang dipilih kinerjanya sedang turun maka nasabah harus menanggung kerugian tersebut. Berbeda halnya dengan tabungan dan deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
3. Proses pencairan tidak langsung di hari H, sehingga tidak bisa diandalkan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Pencairan reksa dana ke rekening perlu waktu sekitar 2-7 hari kerja.