Home > Uang

Mau Punya Cicilan dengan Hati Tenang? Asuransi Kredit Jawabannya

Asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku debitur
Asuransi kredit
Asuransi kredit

Bagi yang pernah atau sedang memiliki kewajiban mencicil pinjaman, pasti punya perasaan khawatir tidak bisa melunasi pinjaman yang diajukan. Apalagi kalau jangka waktu pinjaman tergolong jangka waktu yang panjang.

Katakanlah ketika kita mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Meski sudah membuat simulasi biaya cicilan beserta bunga yang harus dibayarkan, ada kalanya kenyataan tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam perjalanan membayar cicilan, bisa saja kita mengalami masalah keuangan seperti terkena PHK. Atau yang lebih membuat khawatir karena tidak bisa diprediksi: umur tidak panjang sehingga pelunasan kredit menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kekhawatiran seperti ini sebenarnya tidak perlu. Pernah dengar asuransi kredit? Ini merupakan proteksi yang diberikan asuransi kepada lembaga pembiayaan keuangan atas resiko kegagalan debitur dalam melunasi pinjaman.

Asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku debitur apabila tidak dapat melanjutkan kewajiban melunasi pinjaman. Misalnya karena debitur meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi.

Terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Asuransi kredit bermanfaat bagi debitur maupun kreditur. Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit diantaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur.

Manfaat lain, adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses.

Sedangkan bagi kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Dengan begitu risiko mengalami kerugian akibat gagal bayar dapat dicegah.

Siapa pun yang memanfaatkan fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan, dapat mengajukan asuransi kredit. Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit. Pastikan memilih yang benar-benar sesuai kebutuhan.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat menentukan asuransi kredit. Pertama, sesuaikan dengan nilai pinjaman kita. Pastikan agar uang pertanggungan yang diberikan lebih tinggi dari kredit pokok saat ini. Anda harus menghitung jumlah nilai pinjaman yang dibayarkan beserta bunganya, untuk kemudian disesuaikan dengan polis asuransi kredit yang dipilih.

Yang kedua, pastikan kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih. Jangan memilih perusahaan asuransi yang pernah tersandung masalah gagal klaim. Referensi soal perusahaan juga bisa diperoleh dengan mempelajari laporan tahunan perusahaan.

Terakhir, bisa meminta rekomenasi dari bank pemberi pinjaman. Biasanya bank bekerjasama dengan perusahaan asuransi kredit tertentu. Jika demikian, ini bisa jadi opsi yang Anda pilih karena akan lebih memudahkan proses pendaftaran asuransi.

× Image