Bullion Bank (Bank Emas): Simpan Emas di Bank Dapat Bagi Hasil!
Bullion Bank atau dikenal sebagai bank emas segera hadir di Indonesia. Ketentuan dan aturan main praktik bank emas ini tercantum dalam omnibus law UU keuangan tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dengan adanya bank emas nanti, perbankan di Indonesia bisa memberikan layanan transaksi emas, ekspor impor, hingga tabungan emas dengan sistem bagi hasil. Selain tentu saja, emas itu bisa dijadikan aset agunana atau kolateral untuk pembiayaan atau kredit.
Indonesia termasuk unik dalam mengelola bisnis emas. Misalnya, setiap toko emas yang ingin menjadikan emas batangan dalam bentuk perhiasan, dikenakan pajak emas batangan jika beli dari dalam negeri.
Namun, jika mereka membeli emas batangan dari luar negeri, tidak dikenakan pajak. Tidak heran jika produsen perhiasan emas lebih memilih membeli emas batangan dari luar negeri, terutama Singapura, yang memang sudah lama mempunya bank emas.
Padahal, Indonesia merupakan negara produsen emas terbesar ketujuh di dunia, dengan produksi pada 2020 mencapai 130 ton per tahun atau 4,59 juta ounce.
Catatan kedua, warga Indonesia kesulitan menyimpan emas di bank. Di banyak negara, perbankan memberikan layanan tabungan emas.
Di Indonesia, jika kamu punya emas batangan atau perhiasan emas, pilihannya disimpan di rumah atau di kotak penyimpanan di bank. Belum ada layanan tabungan emas.
Tak heran jika PT Aneka Tambang atau Antam sebagai produsen asal Indonesia hanya tergolong sebagai junior gold miner company.
Konsumsi emas Indonesia pun cenderung masih rendah dengan rincian untuk retail investment 172.800 ounce dan perhiasan 137.600 ounce.
Apa saja manfaat bank emas atau bullion bank?
Pertama, harga emas menjadi kompetitif.
Kedua, bank emas akan menambah devisa negara yang selama ini kabur ke luar negeri.
Ketiga, dengan harga emas kompetitif, daya tarik pembeli emas dari luar negeri semakin tinggi.
Keempat, bisa dipakai....