Uang dalam Sistem Ekonomi Islam: Moneter versus Sektor Riil
Lebih jauh lagi perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sektor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dikotomi sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena tidak digunakannya sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan fungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.
Pada dasarnya, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation. Hal ini karena spekulasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat.
Oleh karenanya menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) tidak dikehendaki karena berarti mengurangi jumlah uang beredar. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan konsep bagi hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko yang mungkin timbul karena ber-musyarakah atau ber-mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qardh, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, qardh tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan, tapi secara makro, qardh akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan.
Hal ini disebabkan karena pemberian qardh membuat velocity of money bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian sehingga pendapatan nasional meningkat.
Karena pendapatan nasional meningkat, si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Hal ini karena purchasing power aggregate masyarakat meningkat. Demikian pula untuk pengeluaran sedekah, yang juga akan memberikan manfaatyang kurang lebih sama dengan pemberian qardh.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri.