Uang dalam Sistem Ekonomi Islam: Moneter versus Sektor Riil
Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw., adalah orang-orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang.
Dapat dijelaskan, bila barang dijual tunai dengan keuntungan Rp500,00, si penjual dapat membeli lagi dan menjualnya kembali, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah sebesar Rp1.000,00.
Adapun bila dijual tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi. Akibatnya lebih jauh dari itu, hak keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu akan tertahan oleh pembeli.
Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai.
BACA: ITALIA Larang ChatGPT, Mengapa?
BACA: Praktik dan Sistem Perbankan di Zaman Nabi Muhammad SAW
BACA: Fungsi dan Tugas OJK